Jumat, 06 Juli 2012

LUIS Pertanyakan Usulan Pemindahan Sidang Kasus Gandekan

Hari ini Kamis 5 Juli 2012 LUIS mendatangi Walikota dan Polres Solo terkait usulan pemindahan Sidang Kasus Gandekan. Sebelumnya LUIS juga datangi Kantor Kejaksaan Negeri Solo untuk konfirmasi. Dari info yang dihimpun LUIS sejak Senin tanggal 2 Juli 2012 berkas Tersangka IW sudah dilimpahkan ke Kejari Solo, namun demikian masalah tempat penyidangan masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Dari Kejari menerima usulan dari Walikota dan Polres Solo, alasan secara umum bahwa Walikota dan Polres Solo mengusulkan pemindahan tempat sidang Kasus Gandekan ini karena alasan keamanan.
Jika dilihat Insiden Gandekan secara obyektif, bahwa warga dan Jamaah Masjid menjadi korban dari Kelompok IW, tanpa diketahui motif IW menyerang para Korban. Sedangkan reaksi dari Umat Islam bersifat spontanitas, wajar dan damai. Itupun masih ada yang gangguan ketika longmarch di kampung Gandekan. Sedangkan Paska Kasus Gandekan terjadi hingga sekarang Solo cukup kondusif.
Dalam pandangan LUIS tempat sidang Kasus Gandekan sebaiknya tetap di Solo dengan alasan bahwa :
1.    TKP berada di Solo
2.    Kasus ini merupakan kasus kriminal murni
3.    Biaya lebih murah
4.    Berdasar fakta empiris persidangan di Solo selama ini, tidak ada ancaman yang serius yang mengganggu jalannya sidang.
5.    Usulan pemindahan tempat sidang ada kesan kekawatiran dan ketakutan yang berlebihan dari Walikota dan Polres Solo, hal ini justru mencitrakan kota Solo seolah-olah tidak aman, tidak terkendali dan tidak kondusif.
6.    Kasus Gandekan berbeda dengan kasus di Temanggung maupun di Sragen pemindahan tempat sidang karena ada kerusuhan sebelumnya.

                                                                                                                              Surakarta, 5 Juli 2012
                             Ketua                                                                                                 Sekretaris

                      Edi Lukito, SH                                                                                Drs. Yusuf Suparno

0 komentar:

Posting Komentar